Senin, Februari 16, 2026
No Result
View All Result
Suara Cirebon
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
Suara Cirebon
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Terkait Penetapan Tersangka oleh Penyidik Polres Cirebon Kota, Kajari: Harusnya Nurhayati Lakukan Pra-Peradilan

Arif Rahman by Arif Rahman
Senin, 21 Februari 2022
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 4 mins read
A A
Terkait Penetapan Tersangka oleh Penyidik Polres Cirebon Kota, Kajari: Harusnya Nurhayati Lakukan Pra-Peradilan

KEPALA Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin.* (Foto: Islah/Dokumen/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

CIREBON, SC- Mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati mengaku sangat kecewa dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi oleh polisi. Pasalnya, Nurhayati merupakan sosok yang mengungkap dan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan atasannya oknum Kuwu Citemu, Supriyadi.

Kekecewaan Nurhayati itu dikemukakan melalui media sosial yang videonya kini viral dan menjadi perbincangan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, jika seseorang tidak berkenan ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan bisa menempuh upaya hukum berupa pra-peradilan.

BACA JUGA: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Prihatin Kasus Nurhayati

Menurut Hutarmin, hal itulah yang harusnya dilakukan oleh Nurhayati saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota.

“Bilamana seseorang yang ditetapkan tersangka tidak berkenan, bisa menempuh upaya hukum pra peradilan yang seharusnya dilakukan Nurhayati saat ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Hutamrin, Jumat (18/2/2022).

Pasalnya, kata Hutamrin, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kuwu Desa Citemu itu dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Dalam kasus ini, jaksa peneliti tidak berwenang menentukan tersangka, karena yang berhak menentukan tersangka adalah dari penyidik kepolisian berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

BACA JUGA: PPDI Kecamatan Mundu Galang Petisi Dukung Nurhayati

Ia menegaskan, tidak ada target dari Kejaksaan dalam perkara ini untuk penetapan tersangka, karena perkara ini berawal dari penyidik kepolisian yang menetapkan Kuwu Desa Citemu, Supriyadi, sebagai tersangka korupsi.

“Penetapan tersangka S itu berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polres Cirebon Kota, lalu berkas dikirim ke Kejaksaan kemudian kami melakukan penelitian dan memberikan petunjuk. Setelah itu kepolisian melakukan ekspos dengan jaksa peneliti,” kata Hutamrin.

Didalam berita cara koordinasi dalam poin 2.2, sambung Hutamrin, petunjuk dari jaksa peneliti meminta agar dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati terkait peran sertanya dalam perbuatan yang disangkakan pada Supriyadi.

BACA JUGA: Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka

“Dalam hal ini jaksa peneliti tidak berwenang menentukan tersangka dan yang berhak menentukan tersangka adalah penyidik kepolisian berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” terangnya.

Dijelaskan Hutamrin, berkas perkara tersebut masuk ke Kejaksaan pada 5 Juli 2021 untuk tersangka Supriyadi. Kemudian pada 12 Juli 2021 pihaknya menerbitkan surat penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi. Kemudia pada tanggal 27 Oktober 2021 jaksa peneliti menerima berkas dari penyidik Polres Cirebon Kota. Dan tanggal 15 November 2021 pihaknya mengirimkan kembali berkas ke penyidik Polres Cirebon Kota atas nama S. Setelah itu, pada tanggal 23 November 2021 dilakukan ekspos yang dilakukan oleh penyidik dan dihadiri penyidik jaksa peneliti.

Kemudian, lanjut Hutamrin, ada petunjuk P18 dan P19 bahwa di dalam petunjuk poin 2.2 disebutkan, agar dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati. Setelah ekspos tersebut kemudian Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota, sehingga berkas perkara ditindaklanjuti hingga P21 karena sudah lengkap secara formil dan materil.

Berita Terkait

Penerima Manfaat MBG Melonjak, Wakil Ketua SPPI Optimistis 2026 Target 32.000 SPPG Tercapai

Penerima Manfaat MBG Melonjak, Wakil Ketua SPPI Optimistis 2026 Target 32.000 SPPG Tercapai

Jumat, 30 Januari 2026
Jadi Tujuan, SDN 1 Palimanan Barat Cirebon Kebanjiran Murid

Jadi Tujuan, SDN 1 Palimanan Barat Cirebon Kebanjiran Murid

Jumat, 30 Januari 2026
Kota Cirebon Raih Predikat UHC Istimewa

Kota Cirebon Raih Predikat UHC Istimewa

Jumat, 30 Januari 2026
Tekankan Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD Kota Cirebon 2027

Tekankan Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD Kota Cirebon 2027

Jumat, 30 Januari 2026

BACA JUGA: Penggelapan Pajak DD Kejahatan Luar Biasa, Siapa Aktor Intelektualnya?

“Acuan APH adalah KUHAP, dasar melakukan proses didalam penyelidikan penyidikan penuntutan dan eksekusi. Jika ditanya kenapa Nurhayati ditetapkan tersangka, silakan tanyakan pada penyidik Polres Cirebon Kota,” tandasnya.

Seperti diketahui video pernyataan kecewa Nurhayati yang diuanggah di media sosial kini viral dan menjadi perbincangan masyarakat Cirebon.

Kasus berawal saat Nurhayati menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu. Sebagai kaur keuangan, Nurhayati mencatat semua arus keluar masuk keuangan desa termasuk yang terkait dengan pembangunan yang tidak digelar atasannya, Kuwu Citemu, Supriyadi.

BACA JUGA: Perintah Operasi Intelejen Dikeluarkan, Penggelapan Pajak DD Sudah Satu Bulan Ditangani Secara Silent

Nurhayati yang tidak tahan dengan kelakuan atasnya, lalu menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi sang kuwu ke pihak BPD. Berbekal bukti yang didapat dari Nurhayati, pihak BPD Citemu pun melaporkan kasus itu ke polisi, hingga kasusnya polisi menetapkan Supriyadi sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan kerugian Negara sebesar Rp800 juta.

Namun, sebagai pihak yang mengungkap dan melaporkan kasus dugaan korupsi sang kuwu, bukannya mendapat perlindungan sebagai saksi, polisi malah menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. (Islah)

Tags: CirebonDana DesaDana Desa CirebonDDKabupaten CirebonKasus NurhayatiKejaksaan Negeri Kabupaten CirebonKejari Kabupaten CirebonKorupsi DDNurhayatiPolres CikoPolres Cirebon KotaPraperadilanSuara Cirebon
Arif Rahman

Arif Rahman

Berita Terkait

Penerima Manfaat MBG Melonjak, Wakil Ketua SPPI Optimistis 2026 Target 32.000 SPPG Tercapai
Cirebon

Penerima Manfaat MBG Melonjak, Wakil Ketua SPPI Optimistis 2026 Target 32.000 SPPG Tercapai

by Vicky Sugiarto
Jumat, 30 Januari 2026
Jadi Tujuan, SDN 1 Palimanan Barat Cirebon Kebanjiran Murid
Cirebon

Jadi Tujuan, SDN 1 Palimanan Barat Cirebon Kebanjiran Murid

by Islahuddin
Jumat, 30 Januari 2026
Kota Cirebon Raih Predikat UHC Istimewa
Cirebon

Kota Cirebon Raih Predikat UHC Istimewa

by Muhammad Surya
Jumat, 30 Januari 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banjir Wilayah Barat Cirebon Dipicu Sedimentasi Sungai

Jumat, 6 Februari 2026

Penerima Manfaat MBG Melonjak, Wakil Ketua SPPI Optimistis 2026 Target 32.000 SPPG Tercapai

Jumat, 6 Februari 2026

Jadi Tujuan, SDN 1 Palimanan Barat Cirebon Kebanjiran Murid

Jumat, 6 Februari 2026

Kota Cirebon Raih Predikat UHC Istimewa

Jumat, 6 Februari 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.